Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Saya mau bertanya, bagaimanakah hukumnya menceraikan istri karena aib pernikahan, seperti: mandul. Apakah “mandul” termasuk aib pernikahan? Apakah jalan terbaik bagi suami yang istrinya mandul, tidak dapat memberikan anak, setelah lama menikah? Apakah (solusinya adalah, red.) perceraian?
NN (**@hotmail.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
- Belum dikaruniai anak keturunan, bukan berarti istri mandul. Bisa jadi, suamilah yang mandul.
- Bila terbukti secara medis bahwa istri mandul, bukan berarti suami mesti langsung menceraikan, namun masih ada solusi lain, misalnya dengan menjalani pengobatan atau terapi.
- Kalau itu belum berhasil, masih ada solusi lain selain perceraian, misalnya: menikah dengan wanita lain dengan tetap mempertahankan istri pertama. Bisa jadi, setelah istri kedua hamil, istri pertama turut hamil, sebagaimana yang dialami oleh Sarah, istri Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.
- Perceraian bukanlah solusi yang dianjurkan. Bagaimana perasaan Anda bila ternyata secara medis yang mandul adalah suami, lalu istri menuntut di pengadilan agar penikahannya di-fasakh, karena ternyata suaminya tidak bisa menjadikannya hamil layaknya suami-suami lain? Perlakukanlah istri Anda dengan cara-cara yang baik, sebagaimana yang Anda harapkan agar mereka memperlakukan Anda.
Semoga Allah ta’ala segera mengaruniakan anak keturunan yang saleh kepada Saudara.
Wassalamu ‘alaikum.
Jawaban Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi, M.A.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Telaga Rasulullah, Sholat Dzuhur Di Hari Jumat Bagi Wanita, Video Segitiga Bermuda Dan Dajjal, Khasiat Wirid Bismillah, Malaikat Ruhul Qudus, Amalan Ilmu Hikmah Tingkat Tinggi